Syarat dan Ketentuan ini mengatur seluruh penjualan produk oleh PT. Tulip Tonata Indonesia serta penggunaan platform digital kami. Dengan melakukan pembelian produk Tonata melalui kanal mana pun (website, aplikasi, marketplace, toko/cabang, distributor, reseller, maupun pihak lain yang ditunjuk) dan/atau menggunakan platform digital kami, Anda menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
BAGIAN I — SYARAT & KETENTUAN PENJUALAN PRODUK
A. SELURUH PERJANJIAN
Setiap pihak menyetujui bahwa semua penjualan barang (“Barang”) oleh PT Tulip Tonata Indonesia (“Penjual”) kepada Pembeli diatur oleh Syarat dan Ketentuan Penjualan ini (“Syarat dan Ketentuan Penjualan”) yang menggantikan syarat lain dari Pembeli atau Penjual kecuali syarat lain yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini. Setiap pihak menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan Penjualan juga akan mengatur semua penjualan Barang kepada Pembeli baik yang dilakukan oleh Penjual maupun oleh anak perusahaan, afiliasi, atau divisi PT Tulip Tonata Indonesia mana pun, dalam hal ini anak perusahaan, afiliasi, atau divisi tersebut akan menjadi “Penjual” dalam Perjanjian ini (kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh anak perusahaan, afiliasi, atau divisi tersebut).
Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan Penjualan ini dapat berubah dari waktu ke waktu yang mana perubahan terhadap sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan Penjualan ini menjadi kewenangan Penjual tanpa wajib memberitahu pembeli dan para pihak menyetujui bahwa setiap penjualan Barang akan diatur oleh versi Syarat dan Ketentuan Penjualan ini yang tersedia secara online di www.tonataindonesia.com pada halaman Syarat & Ketentuan pada saat penerimaan oleh Penjual atas pesanan untuk Barang tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penjualan dan pesanan Barang dari Pembeli yang disetujui oleh Penjual (“Pesanan”) atau dokumen kontrak lainnya berlaku sebagai perjanjian antara Penjual dengan Pembeli (“Perjanjian”).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua referensi oleh Penjual terhadap spesifikasi Pembeli dan persyaratan serupa hanya dimaksudkan untuk menjelaskan Barang dan pekerjaan yang tertutup di sini dan bukanlah menjadi suatu perikatan antara Penjual dan Pembeli sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa tidak ada syarat dan ketentuan lain dari Pembeli atau afiliasinya, tidak ada modifikasi, amendemen, atau pengabaian terhadap Perjanjian ini, dan tidak ada pembatalan, perubahan, atau pengembalian Pesanan apa pun dalam Perjanjian ini yang akan mengikat salah satu pihak sampai disetujui secara tertulis oleh Penjual atau wakil yang berwenang dari pihak tersebut. Pembeli tidak boleh mengandalkan representasi, janji, atau ketentuan apa pun yang tidak tercantum di sini dan Penjual dengan tegas menolak semua syarat yang tidak terkandung dalam Perjanjian ini. Penerimaan Pesanan oleh Penjual, baik lisan maupun tertulis, dan/atau pengiriman Barang oleh Penjual kepada Pembeli didasarkan pada kondisi eksklusif bahwa Pembeli menyetujui Syarat dan Ketentuan Penjualan, yang secara otomatis berlaku kepada setiap Pembeli serta Pembeli dengan ini menyatakan menundukkan diri terhadap seluruh Klausul dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini termasuk namun tidak terbatas pada dokumen turunan lainnya seperti surat Pesanan, Faktur, Dokumen Pengiriman, Perubahan Syarat dan Ketentuan, kesepakatan tertulis dan lain sebagainya jika ada.
Dengan melakukan pembelian barang pada Penjual, dengan ini Pembeli menyatakan bahwa Pembeli membebaskan Penjual termasuk karyawan-karyawannya, wakil-wakilnya atau afiliasinya yang sah untuk tidak terikat pada ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah apabila terjadi suatu kondisi darurat kesehatan seperti Epidemi maupun Pandemi yang memberlakukan protokol kesehatan khusus, melakukan vaksinasi, dan ketentuan-ketentuan lain dan Pembeli dengan ini menyatakan mengesampingkan seluruh ketentuan tersebut demi kelancaran dan efektivitas transaksi jual-beli antara Penjual dan Pembeli kecuali Penjual dan Pembeli menyepakati secara tertulis lain dikemudian hari.
B. PENAWARAN HARGA
Apabila Syarat dan Ketentuan Penjualan ini digunakan oleh Penjual untuk mengajukan penawaran atau memberikan kutipan, kutipan Penjual adalah untuk penerimaan segera dan Penjual dapat mengubah dan/atau menarik tanpa pemberitahuan. Penerimaan segera Pembeli terhadap kutipan adalah syarat material dari penawaran dan setiap kesepakatan selanjutnya. Dalam kondisi di mana biaya pengiriman termasuk dalam harga barang, Pembeli bertanggung jawab atas setiap kenaikan tarif dan/atau biaya tambahan di atas tunjangan yang dihitung yang disebabkan oleh kepatuhan terhadap instruksi pengiriman Pembeli.
C. PENGIRIMAN
Istilah pengiriman (sesuai dengan Incoterms® 2020) dinyatakan pada setiap Pesanan. Semua Pesanan harus mencakup alamat Pembeli atau pengirim dan diasumsikan memberikan izin untuk pelepasan segera saat status siap kirim kecuali dinyatakan lain secara tertulis. Semua tanggal pengiriman merupakan suatu perkiraan; produksi tidak akan dimulai sampai penjual menerima informasi manufaktur, pengiriman, dan kredit yang lengkap.
Persiapan pengiriman barang dapat dilakukan lebih cepat apabila (i) telah adanya penerimaan pengiriman oleh pengirim yang ditunjuk, (ii) alokasi Barang kepada Pembeli berada di lokasi selain lokasi Penjual, (iii) pengiriman kepada perwakilan afiliasi atau perwakilan Pembeli, atau (iv) pengiriman faktur kepada Pembeli telah dilakukan.
Pembeli setuju untuk memberikan instruksi pengiriman yang ditentukan kepada Penjual dalam waktu tujuh (7) hari kerja setelah Pembeli menerima faktur baik dalam bentuk fisik maupun elektronik dari Penjual.
Hak kepemilikan Barang akan berpindah kepada Pembeli pada saat penyerahan barang kepada pengirim yang ditunjuk, terlepas dari hak Penjual untuk menghentikan Barang dalam pengiriman dan untuk setiap kepentingan Penjual yang disimpan untuk menjamin pembayaran atau kinerja Pembeli kepada Penjual, bahkan jika pengangkutan telah dilakukan atau sudah dibayar.
Jika Penjual menyimpan Barang atas instruksi Pembeli atau karena Pembeli gagal menyediakan instruksi pengiriman atau karena Penjual, atas kebijaksanaannya sendiri, menentukan bahwa bagian apa pun dari Barang harus disimpan untuk akun kepentingan Pembeli, Penjual dapat mengirimkan faktur kepada Pembeli untuk Barang, serta untuk penyimpanan. Biaya penyimpanan akan mengikuti tarif standar per palet per hari yang ditetapkan oleh Penjual. Barang yang difakturkan dan disimpan di lokasi apa pun atas alasan apa pun akan menjadi risiko Pembeli dan Penjual dapat menagih (tetapi tidak berkewajiban untuk membawa) asuransi. Jika Pembeli gagal memberikan instruksi pengiriman, Penjual dapat, atas pilihannya, mengirimkan Barang kepada Pembeli di alamat yang ditentukan dalam Pesanan yang berlaku dan mengirimkan faktur atas pembelian barang kepada Pembeli.
Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran atas faktur tersebut sebelum atau pada saat jatuh tempo yang tercantum pada setiap faktur. Pembeli akan menerima faktur dan membayar untuk pengiriman parsial sesuai dengan harga yang tercantum dalam faktur. Setelah faktur disampaikan kepada Pembeli, maka Penjual akan melakukan proses pengiriman sesuai dengan Pemesanan yang diterima, termasuk apabila Pembeli menunjukkan telah menyatakan untuk tidak menerima pengiriman, maka Pembeli setuju bahwa kelanjutan proses pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Penjual dan transaksi jual beli dianggap telah terjadi.
Pembeli harus melaporkan setiap kekurangan dalam pengiriman dalam tiga (3) hari kalender setelah penerimaan pengiriman awal. Pembeli tidak boleh melakukan potongan dari pembayaran apa pun yang jatuh tempo karena kerugian atau kerusakan Barang dalam pengiriman. Jika Pembeli membuat permintaan tertulis, Penjual, atas kebijaksanaannya sendiri, dapat setuju sebagai layanan kepada Pembeli untuk memproses klaim Pembeli terhadap vendor pengangkutan untuk setiap kerugian atau kerusakan dalam pengiriman, asalkan Penjual menerima klaim tersebut dalam lima (5) hari kalender setelah pengiriman Barang. Semua klaim akan ditiadakan apabila kekurangan/kerusakan terjadi dalam proses pengiriman, kecuali Pembeli menyertakan bukti kekurangan/kerusakan barang yang disebabkan oleh kesalahan Penjual, di mana kerugian atau kerusakan telah dicatat. Dengan ini Pembeli setuju bahwa penetapan penerimaan atau tidak diterimanya Klaim, sepenuhnya menjadi kewenangan penuh Penjual.
Saat ini Penjual melayani pengiriman ke wilayah dalam negeri (Indonesia). Metode pengiriman yang tersedia meliputi: JNE Trucking (layanan reguler sesuai area), Pickup di Toko (pengambilan langsung oleh Pembeli), dan Kurir Toko (khusus area yang didukung oleh toko Penjual). Estimasi waktu pengiriman adalah 2 hingga 5 hari kerja, tergantung lokasi tujuan dan metode pengiriman yang dipilih. Biaya pengiriman dihitung berdasarkan lokasi pengiriman dan metode yang dipilih. Penjual memberikan fasilitas pengiriman gratis dengan Kurir Toko untuk pembelian minimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), hanya untuk area tertentu yang ditentukan oleh Penjual. Ketentuan pengiriman gratis ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Penjual.
D. HARGA DAN PEMBAYARAN
Harga dan syarat pembayaran dinyatakan pada dokumen Pesanan atau faktur.
Penjual dapat melakukan pengiriman sebagian dan pembayaran untuk bagian tersebut akan jatuh tempo sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pesanan atau faktur berdasarkan waktu pengiriman. Harga Penjual tidak termasuk pajak penjualan, penggunaan, ekspor, atau pajak serupa lainnya dan Pembeli setuju untuk membayar jumlah pajak tersebut sekarang atau dikemudian hari selain dari harga yang ditentukan dalam setiap Pesanan, kecuali jika Pembeli, pada saat penjualan, memberikan Penjual semua sertifikat pembebasan pajak yang diperlukan oleh otoritas pajak. Jika Penjual memiliki alasan untuk mempertanyakan kemampuan Pembeli untuk melakukan kewajibannya, Penjual dapat menuntut jaminan dari Pembeli seperti yang dianggap diperlukan oleh Penjual dalam kebijakannya, termasuk pembayaran di muka untuk semua pengiriman, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri/Letter of Credit (SKBDN/LC), Bank Garansi, dan jaminan pembayaran lainnya yang diterima oleh Penjual dan Pembeli setuju bahwa penetapan jaminan merupakan kewenangan penuh dari Penjual.
Jika (A) Pembeli gagal memberikan jaminan sesuai permintaan Penjual tersebut kepada Penjual dalam waktu sepuluh (10) hari kalender setelah permintaan Penjual, atau (B) Pembeli dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utangnya, atau Pembeli tidak mampu melakukan tindakan hukum oleh karena apa pun, secara sukarela atau tidak sukarela, di bawah Undang-Undang Kepailitan atau ketidakmampuan Pembeli membayar utang, atau (C) Pembeli gagal melakukan pembayaran untuk Barang saat jatuh tempo, Penjual dapat menangguhkan kewajibannya, membatalkan setiap Pesanan yang masih berlaku, menerima penggantian untuk biaya pembatalan yang wajar dan proporsional dan mengumpulkan semua jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar, biaya pembatalan yang wajar dan semua kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan Pembeli. Selain itu, jika Pembeli gagal melakukan pembayaran untuk Barang saat jatuh tempo, Pembeli akan dianggap menunggak dan Pembeli wajib bertanggung jawab kepada Penjual dengan membayar biaya layanan sebesar delapan belas persen (18%) per tahun, dari jumlah yang tidak dibayar. Pembeli akan bertanggung jawab kepada Penjual untuk semua biaya dan pengeluaran pengumpulan, termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara yang wajar. Dalam hal Pembeli gagal memenuhi kewajibannya, dengan ini Pembeli menyatakan bahwa Pembeli bersedia dan mengizinkan Penjual untuk mengajukan Permohonan Sita Eksekusi melalui Pengadilan terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Pembeli.
E. PEMBATALAN, PERUBAHAN, DAN PENGEMBALIAN
Jika Pembeli secara tepat meminta pembatalan atau perubahan sebelum pengiriman, atau meminta pengembalian Barang yang telah dikirim, Penjual dapat, atas pilihannya: (i) membebankan seluruh biaya yang ditanggung oleh Penjual sebelum atau karena pembatalan, perubahan, atau pengembalian tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada semua biaya yang terkait dengan pemasokan material dan/atau pembuatan Barang non-stok, non-standar, kustom, dan/atau buatan sesuai pesanan); (ii) merevisi harga dan tanggal pengiriman untuk mencerminkan perubahan tersebut; dan/atau (iii) menerima pengembalian Barang jika, menurut kebijakan tunggal Penjual, Penjual menemukan Barang tersebut sebagai stok standar dan dalam kondisi baik. Pembeli bersedia memberikan kewenangan penuh kepada Penjual untuk, mengeluarkan kredit Barang stok standar yang dikembalikan sebesar harga faktur Barang dikurangi dua puluh lima persen (25%), beserta biaya pengiriman dan penanganan yang akan ditentukan oleh Penjual. Selain dari pada hal tersebut, Pembeli juga memberikan kewenangan penuh kepada Penjual, atas pilihannya, menerima pengembalian Barang non-stok, non-standar, kustom, atau buatan sesuai pesanan, dalam hal ini dikenakan biaya restocking sebesar seratus persen (100%) dari harga faktur, beserta biaya pengiriman dan penanganan yang akan ditentukan oleh Penjual. Semua Barang yang dikembalikan harus dikemas dengan aman oleh Pembeli untuk memastikan bahwa bahan yang dikembalikan tidak rusak selama pengiriman dan apabila barang yang dikembalikan rusak dalam pengiriman yang diakibatkan oleh kesalahan pengiriman atau Pembeli yang tidak memastikan keamanan barang yang akan dikembalikan, maka Pembeli dengan ini bersedia apabila Penjual menolak pengembalian. Semua pengembalian harus disertai dengan Otorisasi Pengembalian Barang Dagangan/Return Merchandise Authorization (“RMA”) yang dikeluarkan oleh Penjual yang menjelaskan sifat masalahnya, yang dapat diperoleh dengan permintaan tertulis kepada departemen penjualan Penjual.
Pembeli mempunyai hak untuk melakukan pembatalan, perubahan, atau pengembalian Barang tanpa alasan apapun maksimal tujuh (7) hari sejak barang diterima. Pembeli harus segera datang ke alamat Penjual atau mengirimkan barang dengan Ekspedisi dalam waktu tujuh (7) hari sejak barang diterima. Pengembalian dana pembatalan, perubahan, atau pengembalian Barang karena permintaan Pembeli akan dilakukan maksimal empat belas (14) hari kerja sejak barang dianggap valid oleh penilaian Penjual. Seluruh biaya yang muncul antara lain tidak terbatas pada biaya administrasi Bank, biaya kirim kedua arah, biaya administrasi akunting dan keuangan Penjual sebesar dua (2) persen dari nilai pembayaran diterima, seluruhnya ditanggung oleh Pembeli.
Penjual mempunyai hak penuh atas penilaian pengembalian apakah pengembalian valid, benar, dan sesuai dengan kebijakan pengembalian Barang: (a) Jika valid, benar, dan sesuai, pengembalian Barang dapat dilakukan sesuai penilaian tersebut. (b) Jika tidak valid, tidak benar, atau tidak sesuai, pengembalian Barang dibatalkan.
F. KEADAAN KAHAR / FORCE MAJEURE
Penjual tidak akan bertanggung jawab atas setiap biaya, kerugian, atau kerusakan yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman atau tidak terlaksananya kewajiban yang disebabkan oleh setiap peristiwa di luar kendali yang wajar (“Force Majeure”), termasuk namun tidak terbatas pada: kebakaran; banjir; badai; kejadian alam; mogok; perselisihan buruh atau kekurangan tenaga kerja; kurangnya atau ketidakmampuan untuk memperoleh material, bahan bakar, perlengkapan, atau peralatan; kerusuhan sipil atau kerusuhan; pandemi atau epidemi; kecelakaan; keterlambatan atau kekurangan transportasi; tindakan atau kelalaian Pembeli atau pemerintah; atau alasan lain apa pun, asalkan penyebab tersebut di luar kendali Penjual yang wajar. Apabila keadaan di luar kendali Penjual yang wajar tersebut tidak mengakibatkan Penjual kehilangan kemampuan untuk tetap memenuhi kewajibannya, maka Pembeli bersedia memberikan Penjual waktu tambahan untuk melakukan kinerja yang sesuai dengan yang diperlukan menurut keadaan dan dapat menyesuaikan harga untuk mencerminkan peningkatan yang disebabkan oleh Force Majeure.
Atas keadaan Force Majeure tersebut, Penerimaan Barang oleh Pembeli merupakan suatu pernyataan Pembeli bahwa Pembeli membebaskan Penjual dari tuntutan ganti rugi, klaim keterlambatan, dan pengembalian barang. Jika pengiriman tertunda atau terganggu oleh Force Majeure, Penjual dapat menyimpan Barang dan Pembeli bersedia menanggung biaya dan risiko yang timbul dan Penjual berhak menagih biaya penyimpanan yang wajar kepada Pembeli.
Jika pembelian material/produksi/pengiriman yang dilakukan Penjual tertunda karena menunggu persetujuan atau penerimaan desain, gambar, cetakan, atau data teknis atau rekayasa Pembeli, atau menunggu persetujuan atau penerimaan Barang dari Pembeli, Penjual berhak atas penyesuaian harga yang sama dengan peningkatan biaya produksi Penjual dan semua kerugian serta biaya lainnya yang diderita oleh Penjual karena keterlambatan tersebut. Jika Pembeli meminta dan Penjual menyetujui secara tertulis mengenai penundaan pengiriman atas setiap Pesanan, Penjual dapat menagih pembayaran kepada Pembeli untuk membayar bagian yang sudah selesai dari Pesanan dan Penjual berhak meminta biaya penanganan serta biaya penyimpanan barang yang besarannya ditentukan oleh Penjual termasuk membebankan risiko kerugian kepada Pembeli. Mengenai bagian yang belum selesai dari Pesanan, Penjual dapat, atas pilihannya, membatalkan bagian yang belum selesai berdasarkan Bagian E di atas atau merevisi harga dan jadwal pengiriman pada bagian yang belum selesai untuk mencerminkan biaya dan pengeluaran yang meningkat akibat keterlambatan.
G. JAMINAN DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jaminan tidak berlaku terhadap barang yang spesifikasi, material dan desainnya telah dimodifikasi sesuai permintaan Pembeli yang telah diterima oleh Penjual kecuali ditentukan lain dari kesepakatan tertulis.
Penjual menjamin bahwa Barang akan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Perjanjian ini dan bebas dari cacat bahan serta sesuai dengan fungsinya.
Tanpa persetujuan dari Pembeli, Penjual berhak untuk melakukan modifikasi apa pun yang diperlukan oleh kondisi produksi terhadap informasi yang tercantum dalam katalog dan literatur iklan Penjual. Masa jaminan adalah hingga barang diterima penerima Barang, kecuali untuk produk-produk berikut, yang akan dijamin untuk jangka waktu sebagai berikut:
Alat pemadam api portabel Tonata – dua (2) tahun.
Alat pemadam api portabel Tonata Plus – dua (2) tahun; lima (5) tahun untuk tekanan nitrogen.
Selang pemadam api Tonata – satu (1) tahun.
Isi ulang alat pemadam api portabel (semua merek) – satu (1) tahun untuk tekanan nitrogen.
Pendeteksi mandiri (daya AC & DC) – satu (1) tahun.
Panel alarm kebakaran dan aksesorisnya – satu (1) tahun.
Pencuci mata darurat – satu (1) tahun.
Fire sprinkler – satu (1) tahun.
Pilar hidran – dua (2) tahun.
Alat pernapasan mandiri – satu (1) tahun.
Penjual tidak akan bertanggung jawab atas perbaikan pada pemadam api yang cacat atau tidak sesuai standar di mana segel kawat abu-abu asli tidak utuh dan/atau bagian lain selain dari bagian pabrik telah digunakan untuk melakukan servis pemadam api.
Penjual tidak akan bertanggung jawab atas (i) cacat yang disebabkan oleh penggunaan normal, erosi atau korosi, penyimpanan, penggunaan, atau pemeliharaan yang tidak benar, atau penggunaan Barang dengan produk yang tidak kompatibel, atau (ii) cacat pada bagian apa pun dari Barang yang diproduksi oleh pihak lain.
Jika penyebab cacat sebagaimana alasan (ii) di atas berlaku, Penjual akan mengakomodasi Pembeli dengan menyerahkan semua jaminan yang diberikan oleh pihak produsen lain kepada Pembeli. Namun, hal ini tidak akan memperpanjang masa jaminan Penjual terhadap produk aksesori kecuali jika Penjual secara khusus menyetujui secara tertulis.
Semua jaminan batal jika Barang dimodifikasi atau digunakan bersama dengan produk atau aksesori yang tidak diproduksi atau disetujui oleh Penjual atau yang tidak kompatibel dengan Barang.
Jaminan ini tidak mencakup kegagalan dari bagian yang diproduksi oleh pihak lain, kegagalan dari bagian dari kekuatan eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan tempat penggunaan, tanah korosif, gempa bumi, pemasangan, vandalisme, dampak kendaraan atau lainnya, aplikasi torsi berlebihan pada mekanisme operasi, angin beku, atau Force Majeure lainnya.
Setiap klaim oleh Pembeli terkait dengan Barang atas alasan apa pun akan dianggap dikesampingkan oleh Pembeli kecuali jika disampaikan kepada Penjual secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) hari kalender Pembeli menemukan kondisi-kondisi atau alasan Klaim.
Pembeli akan memberikan kesempatan kepada Penjual untuk menyelidiki, dan penyelidikan maupun inspeksi terhadap barang yang diklaim menjadi kewenangan Penjual sepenuhnya, untuk kepentingan penyelidikan dan inspeksi, Pembeli berhak meminta keterangan maupun informasi apa pun dari Pembeli berkaitan dengan barang. Jika Pembeli memberikan pemberitahuan segera kepada Penjual tentang cacat apa pun dan memberikan kesempatan untuk menginspeksi cacat yang diduga seperti yang disebutkan di atas, Penjual akan, atas kebijakannya sendiri, baik: (i) memperbaiki Barang yang cacat atau tidak sesuai standar tersebut; (ii) mengganti Barang yang cacat atau tidak sesuai standar, atau bagian dari Barang tersebut, yang dikirim kepada Penjual oleh Pembeli dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah penerimaan Barang di pabrik atau fasilitas penyimpanan Pembeli; atau (iii) jika Penjual tidak dapat atau memilih untuk tidak memperbaiki atau mengganti, mengembalikan harga pembelian yang dibayar dan membatalkan setiap kewajiban untuk membayar bagian yang belum dibayar dari harga pembelian Barang yang tidak sesuai standar.
Dalam hal apa pun, kewajiban untuk membayar atau mengembalikan tidak akan melebihi harga pembelian yang dibayar. Perbaikan dan/atau penggantian seperti yang disediakan di atas akan dikirim EXW (Ex-Works) fasilitas Penjual (Incoterms® 2020) kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh Penjual.
Pembeli akan membayar semua biaya transportasi untuk pengembalian semua atau sebagian Barang kepada Penjual, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Penjual.
Penjual tidak akan bertanggung jawab atas biaya tenaga kerja, penghapusan, atau pemasangan yang timbul maupun yang akan timbul dikemudian hari dari perbaikan dan/atau penggantian Barang apa pun. Satu-satunya hak pemulihan eksklusif Pembeli dan satu-satunya tanggung jawab Penjual untuk setiap kerugian, kerusakan, cedera, atau biaya apa pun dari jenis apa pun yang timbul dari pembuatan, pengiriman, penjualan, pemasangan, penggunaan, atau pengiriman Barang, atas pilihan Penjual, hak pemulihan seperti yang dijelaskan di atas, baik berdasarkan kontrak, jaminan, delik, atau dasar pemulihan lainnya. Jika ada klaim yang diajukan terhadap Pembeli berdasarkan pengetahuannya bahwa terhadap Barang terdapat pelanggaran Paten eksklusif milik Pihak Lain yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual Republik Indonesia atau lisensi eksklusif yang sah, maka Penjual bersedia dengan bantuan Pembeli menyelesaikan setiap permasalahan baik untuk melakukan negosiasi, menghadapi tuntutan, pemeriksaan dan melakukan pembelaan yang dianggap perlu.
Ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan sebagai alokasi risiko yang lengkap antara pihak-pihak, termasuk namun tidak terbatas pada tanggung jawab atas pelanggaran paten.
H. BATASAN TANGGUNG JAWAB
Jaminan di bagian G merupakan jaminan eksklusif dan menggantikan semua jaminan lain kecuali jaminan yang diberikan oleh produsen/pihak lain, baik yang dimuat dalam Syarat dan Ketentuan Penjual ini maupun yang telah dijamin oleh Undang-Undang.
Jaminan yang disampaikan secara lisan, tidak menjadi suatu perikatan yang mengikat.
Penggunaan Barang oleh Pembeli yang dilakukan dengan melawan hukum atau digunakan dengan tidak didasarkan pada kewenangan yang diberikan sesuai hukum baik akibatnya menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun atau tidak, bukan menjadi tanggung jawab Penjual dan Pembeli dengan ini menyatakan bahwa membebaskan Penjual dari segala tuntutan apa pun dari pihak mana pun terhadap penggunaan barang oleh Pembeli.
Segala kelalaian pembeli dalam bentuk apa pun terhadap Barang, baik menimbulkan kerugian atau tidak, bukan merupakan tanggung jawab Penjual.
Segala tanggung jawab, garansi maupun jaminan yang diberikan penjual kepada pembeli berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penjualan ini tidak berlaku terhadap penjualan kembali barang oleh Pembeli kepada pihak lain baik diketahui maupun tidak diketahui oleh Penjual dan atas tindakan Pembeli tersebut, Penjual dibebaskan dari tuntutan dalam bentuk apa pun dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.
I. HUKUM YANG MENGATUR DAN UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pembeli dan Penjual menyatakan tunduk dan patuh terhadap Hukum Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas seluruh bagian dari Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, Surat Pesanan, Faktur dan dokumen-dokumen lainnya dibuat berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
Segala perselisihan yang timbul antara Penjual dan Pembeli, akan diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik termasuk melakukan musyawarah untuk mufakat untuk jangka waktu paling lama tiga puluh (30) hari kalender sejak perselisihan timbul.
Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jurisdiksi hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
J. KETENTUAN LAIN-LAIN
Syarat dan Ketentuan Penjualan beserta turunannya dibuat dengan Bahasa Indonesia atau dibuat dengan dua (2) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Asing. Namun apabila dikemudian hari terdapat perbedaan penafsiran dalam menafsirkan sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, maka Penjual dan Pembeli sepakat tunduk dan patuh terhadap Syarat dan Ketentuan Penjualan dalam Bahasa Indonesia.
Tidak ada pengabaian atas setiap ketentuan, hak, atau upaya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, yang mengikat atau efektif berlaku terhadap suatu pihak kecuali secara tegas dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak atau perwakilan yang sah dari pihak tersebut.
Setiap pihak setuju bahwa tidak ada hak atau upaya yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan atau setiap perikatan yang timbul, dapat diabaikan melalui praktik perdagangan, pelaksanaan, atau penggunaan dagang dan bahwa mengandalkan setiap pengabaian tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya adalah tidak wajar. Pengabaian oleh suatu pihak atas setiap pelanggaran akan dibatasi hanya pada pelanggaran tertentu yang diabaikan dan tidak akan diartikan sebagai pengabaian atas pelanggaran berikutnya. Persetujuan atau pernyataan sepihak terhadap tindakan yang diusulkan oleh pihak lain tidak akan dianggap sebagai perikatan terhadap Kesepakatan dan tidak akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi Para Pihak.
Pembeli tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Perjanjian ini atau hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya di bawahnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual. Setiap upaya pengalihan tanpa persetujuan tertulis Penjual mengakibatkan pengalihan tersebut batal demi hukum.
Pemulihan hak Penjual dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan dan Perikatan yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penjualan ini bersifat kumulatif dan tambahan dari segala pemulihan lain yang tersedia bagi Penjual sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini.
Segala ketentuan perundang-undangan yang tidak dimuat dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini beserta turunannya, dianggap berlaku dan Para Pihak menyatakan tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut.
Apabila terdapat sebagian dari Syarat dan Ketentuan Penjualan ini yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut sepakat untuk dikesampingkan, dan Penjual tanpa harus melakukan pemberitahuan kepada Pembeli berwenang untuk melakukan penyesuaian Syarat dan Ketentuan Penjualan ini.
Setiap perwakilan, afiliasi, agen-agen dan lain sebagainya yang bertindak untuk dan atas nama Pembeli, tidak akan diakui sebagai bagian dari Pembeli kecuali dinyatakan dalam Pemberitahuan tertulis dari Pembeli.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap sebagian dari Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, maka Para Pihak sepakat untuk tunduk dan patuh terhadap penafsiran Penjual.
Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini yang dapat ditafsirkan terhadap salah satu pihak sebagai pihak yang menyusun Syarat dan Ketentuan. Versi dalam bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan mengakomodasi terjemahan dalam bahasa apa pun, dan apabila terdapat perbedaan penafsiran antara terjemahan, maka Pembeli sepakat untuk mengakui bahwa Syarat dan Ketentuan Penjual dalam Bahasa Indonesia ini.
K. PERNYATAAN PEMBELI
Dengan melakukan Pemesanan dan pembelian produk milik Penjual baik secara langsung maupun melalui agen-agen, perwakilan-perwakilan atau afiliasi Penjual yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian melalui website, aplikasi, marketplace, toko/cabang, distributor, reseller, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Penjual, maka Pembeli menyatakan telah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, dan oleh karena itu Pembeli dengan ini menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini termasuk dokumen-dokumen turunannya.
BAGIAN II — KETENTUAN PENGGUNAAN PLATFORM DIGITAL
L. KETENTUAN PENGGUNAAN PLATFORM DIGITAL
Hak Kekayaan Intelektual
Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penjualan ini yang dapat ditafsirkan terhadap salah satu pihak sebagai pihak yang menyusun Syarat dan Ketentuan. Versi dalam bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan mengakomodasi terjemahan dalam bahasa apa pun, dan apabila terdapat perbedaan penafsiran antara terjemahan, maka Pembeli sepakat untuk mengakui bahwa Syarat dan Ketentuan Penjual dalam Bahasa Indonesia ini.
Perubahan Platform
Penjual berhak mengubah, memperbarui, atau menghentikan Platform sewaktu-waktu. Jika terdapat biaya baru terkait penggunaan Platform, Penjual akan menginformasikan secara jelas terlebih dahulu.
Keamanan Akun dan Perangkat
Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan akun dan perangkat miliknya. Penjual menyarankan agar Pengguna tidak melakukan jailbreak atau root pada perangkat, karena hal tersebut dapat membahayakan keamanan perangkat dan menyebabkan Platform tidak berfungsi dengan baik.
Data Pribadi
Platform menyimpan dan memproses data pribadi yang diberikan oleh Pengguna untuk kepentingan penyediaan layanan. Penggunaan data diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi kami.
Layanan Pihak Ketiga
Platform menggunakan layanan pihak ketiga (termasuk Google Play Services) yang memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Pengguna disarankan membaca ketentuan layanan pihak ketiga tersebut.
Koneksi Internet dan Biaya
Beberapa fitur Platform memerlukan koneksi internet aktif. Penjual tidak bertanggung jawab jika Platform tidak berfungsi optimal tanpa koneksi internet yang memadai. Biaya data seluler yang timbul dari penggunaan Platform menjadi tanggung jawab Pengguna, termasuk biaya roaming jika Platform digunakan di luar wilayah asal Pengguna.
Pembaruan Aplikasi
Aplikasi Tonata tersedia di Android dan iOS. Penjual dapat memperbarui aplikasi sewaktu-waktu dan Pengguna setuju untuk menerima pembaruan yang ditawarkan. Persyaratan sistem dapat berubah dan Penjual tidak menjamin kompatibilitas dengan semua versi sistem operasi.
Penghentian Platform
Penjual dapat menghentikan penyediaan Platform sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah penghentian: (a) hak dan lisensi yang diberikan berakhir; (b) Pengguna harus berhenti menggunakan dan menghapus aplikasi dari perangkat.